Para ulama madzhab memang memiliki perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya perempuan yang sedang haid (datang bulan/menstruasi) membaca Al Quran. Sedangkan ulama dari madzhab Syafi'i merupakan madzhab yang paling keras menentang dan melarang wanita haid untuk membaca Al Quran.
Salah satu ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' menjelaskan denga tegas bahwa wanita haid dilarang (haram) membaca Al Quran. Beliau berpendapat bagi madzhab Syafi'i haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid membaca Al Quran.
Adapun masa haid yang berlangsung dalam beberapa hari, menurut beliau, biasanya tidak akan sampai menyebabkan seseorang lupa pada hafalannya. Kekhawairan akan hilangnya hafalan Alquran juga bisa ditampik dengan menghafal dan bermuroja'ah secara terus menerus. Artinya, wanita haid masih bisa mendekatkan diri kepada Allah dan mengingat Alquran tanpa harus menyentuh dan membaca Alquran.
Sedangkan Imam Zakaria al Anshori dalam kitabnya yang berjudul Asna Al Mathalib menjelaskan bahwa tidak halal bagi wanita yang sedang haid untuk digauli (melakukan hubungan intim suami istri). Demikian pula, haram bagi wanita haid untuk melafalkan bacaan Alquran dan menyentuhnya.
Para ulama madzhab Syafi'i melarang keras bagi wanita haid membaca Alquran berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dan terdapat hadits lainnya yang menguatkan tentang larangan orang junub dan haid membaca sesuatu pun dari Al Quran.
Wanita haid dalam hal ini, menurut para ulama kalangan madzhab Syafi'i, disamakan dengan orang yang sedang junub. Maka bagi mereka hanya diperbolehkan untuk berinteraksi bersama Al Quran dengan membacanya di dalam hati, melihat mushaf, menggerakkan bibir dan jangan sampai suaranya terdengar oleh dirinya sendiri. Maka jika sebatas ini, tidak dianggap sebagai membaca Al Quran.
Salah satu ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' menjelaskan denga tegas bahwa wanita haid dilarang (haram) membaca Al Quran. Beliau berpendapat bagi madzhab Syafi'i haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid membaca Al Quran.
Adapun masa haid yang berlangsung dalam beberapa hari, menurut beliau, biasanya tidak akan sampai menyebabkan seseorang lupa pada hafalannya. Kekhawairan akan hilangnya hafalan Alquran juga bisa ditampik dengan menghafal dan bermuroja'ah secara terus menerus. Artinya, wanita haid masih bisa mendekatkan diri kepada Allah dan mengingat Alquran tanpa harus menyentuh dan membaca Alquran.
Sedangkan Imam Zakaria al Anshori dalam kitabnya yang berjudul Asna Al Mathalib menjelaskan bahwa tidak halal bagi wanita yang sedang haid untuk digauli (melakukan hubungan intim suami istri). Demikian pula, haram bagi wanita haid untuk melafalkan bacaan Alquran dan menyentuhnya.
Para ulama madzhab Syafi'i melarang keras bagi wanita haid membaca Alquran berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dan terdapat hadits lainnya yang menguatkan tentang larangan orang junub dan haid membaca sesuatu pun dari Al Quran.
Wanita haid dalam hal ini, menurut para ulama kalangan madzhab Syafi'i, disamakan dengan orang yang sedang junub. Maka bagi mereka hanya diperbolehkan untuk berinteraksi bersama Al Quran dengan membacanya di dalam hati, melihat mushaf, menggerakkan bibir dan jangan sampai suaranya terdengar oleh dirinya sendiri. Maka jika sebatas ini, tidak dianggap sebagai membaca Al Quran.