Praktis, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS Kesehatan termasuk salah satu penjamin masyarakat untuk menghadapi kondisi darurat. Dengan BPJS, masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, khususnya mengenai kesehatan. Pasalnya, kartu ini dapat menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh manfaat layanan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mengutip dari laman web resmi OJK, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat dengan BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Lembaga ini secara resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan yang diselenggarakan secara nasional dengan berlandaskan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat senantiasa memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

cara daftar bpjs kesehatan online

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat dilakukan dengan metode offline maupun online. Calon peserta bisa langsung mendatangai perwakilan kantor BPJS terdekat di kota tempat tinggal masing-masing. Setelah menyelesaikan semua proses dan syarat administrasi yang dibutuhkan, maka peserta akan mendapatkan nomor dan kartu BPJS Kesehatatan.

Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi pada smartphone. Jika calon peserta sudah melakukan pembayaran iuran, maka bisa langsung mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi ini peserta BPJS juga dapat melakukan cek saldo dan mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online.

Kartu BPJS Kesehatan dalam bentuk digital ini bisa menggantikan kartu fisik, sehingga peserta cukup membawa kartu digital yang tersimpan dalam smartphone saat mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) dan menunjukannya kepada petugas.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu mengenai syarat dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Nomor Ponsel, Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri), Foto maksimal ukuran 50KB, dan Alamat Email aktif.

Selain itu, perhatikan juga tentang ketentuan dalam mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:
  • Calon peserta layanan BPJS Kesehatan telah mencapai batas usia yang cukup secara hukum.
  • Melengkapi data yang diminta dengan lengkap dan benar serta bisa dipertanggungjawabkan.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan, yang selambat-lambatnya dibayar pada tanggal 10 setiap bulan.
  • Melaporkan jika terjadi perubahan status data peserta dan anggota keluarga. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga / jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  • Menjaga sebaik-bakinya identitas peserta pemilik kartu BPJS kesehatan atau e-ID agar tidak terjadi kerusakan, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
  • Peserta juga wajib melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang sudah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Setuju untuk membayar iuran pertama paling cepat dalam waktu 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk memperoleh hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  • Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama hingga selama 30 hari sejak virtual account.
  • Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  • Perubahan susunan keluarga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Online Melalui Aplikasi JKN

Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut langkah-langkahnya:
  • Download dan instal aplikasi Mobile JKN di Play Store.
  • Buka aplikasi tersebut, klik Daftar, kemudian pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  • Jika sudah membaca semua ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
  • Masukkan NIK KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul.
  • Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  • Lengkapi seluruh data diri dengan sebenar-benarnya lalu klik Selanjutnya.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.
  • Masukan alamat email, kemudian klik Simpan.
  • Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang tadi sudah didaftarkan.
  • Cek email dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, calon peserta juga akan memdapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi.
  • Dalam melakukan pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan, seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, secara otomatis peserta resmi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual pada aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Online Melalui Website

Selain melalui aplikasi ponsel, cara mendaftar BPJS Kesehatan pun dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukannya:
  • Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan melalui laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  • Lengkapilah semua data yang diperlukan pada formulir pendaftaran yang muncul.
  • Isi nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha, selanjutnya klik Inquery kartu keluarga.
  • Setelah itu, maka akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga juga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
  • Selanjutnya, calon peserta akan kembali diminta melengkapi data formulir, seperti nomor NPWP, kelurahan / desa, nomor ponsel, dan alamat tempat tinggal.
  • Kemudian, ceklis pada kolom yang menyatakan bahwa alamat yang diisi sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
  • Setelah itu, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Dalam hal ini bisa mencari faskes menggunakan kolom pencarian. Ada beberapa pilihan, yakni puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerjasama dengan layanan BPJS Kesehatan.
  • Unggah foto dengan ukuran file maksimal 50kb. Setelah itu klik Proses Selanjutnya.
  • Usai mengunggah foto, maka akan diminta untuk mengisi data formulir, seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
  • Ketik kode captcha pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik Kirim Email.
  • Buka e-mail konfirmasi. Jika tidak menerima email dari BPJS Kesehatan, maka coba periksa pada folder spam email.
  • Klik URL aktivasi yang masuk pada e-mail dan kamu akan mendapatkan nomor virtual account.
  • Proses online telah selesai, selanjutnya lakukan pembayaran melalui bank yang sudah didaftarkan.
  • Setelah melakukan pembayaran, maka tombol e-ID pun sudah dapat didownload.

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai cara mudah daftar BPJS Kesehatan secara online ini yang bisa diterapkan dengan sangat praktis. Semoga bisa bermanfaat dan berhasil melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

Shisi Indaryanti

Hijab bukan untuk wanita yang pandai agama saja. Tapi hijab wajib bagi seluruh wanita yang mengaku dirinya muslimah. Karena dengan berhijab yang benar, maka dapat menuntun penggunanya untuk senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.

Komentar yang Anda kirimkan dimoderasi. Silahkan berkomentar dengan baik dan santun.
Jika sesuai dengan ketentuan kami, maka komentar Anda akan segera ditampilkan.
Komentar yang berisi link aktif, promosi produk, spamming atau sejenisnya akan dihapus.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama