Cara Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Peserta Mandiri

Apakah Anda telah berhenti atau resign bekerja? Jika benar demikian, berarti biaya iuran yang selama ini ditanggung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan akan disetop.

Dan secara otomatis BPJS Kesehatan di perusahaan sebelumnya akan dinonaktifkan. Perusahaan tidak akan lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.

Ketika berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan tentunya sangatlah penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan yang merupakan program wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah.

cara pindah bpjs perusahaan ke bpjs mandiri

Saat ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit sudah menjadi hal umum jika ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan lainnya. Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan kamu agar tetap aktif meskipun sudah tidak dicover oleh perusahaan.

Caranya bagaimana? Yaitu dengan cara mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Kamu bisa mengurus proses pindah atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan pasca resign kerja melalui metode online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk pindah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Pindah BPJS Dari Perusahaan Ke Mandiri

Agar kamu tetap mendapatkan perlindungan dari kerugian finansial akibat risiko kesehatan, maka sebaiknya segera mengurus perpindahan peserta BPJS Kesehatan setelah berhenti bekerja. Misalnya kemudian kamu tidak bekerja lagi di kantor lain, dan memilih menjadi seorang pengusaha.

Jadi, pastikan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif supaya dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan meskipun kini harus membayar biaya iuran sendiri.

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri

  • KTP fotokopi dan asli serta Kartu Keluarga (KK)
  • Buku rekening tabungan fotokopi dan asli
  • Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri
  • Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan
  • Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
  • Materai untuk tanda tangan formulir di atas

Cara Pindah BPJS Dari Perusahaan Ke Mandiri (Offline)

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu dengan membawa persyaratan di atas
  2. Ambil nomor antrean
  3. Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas (ingin pindah status kepesertaan)
  4. Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri
  5. Proses verifikasi data oleh petugas
  6. Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  7. Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  8. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif kembali dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri

Cara Pindah BPJS Dari Perusahaan Ke Mandiri (Online)

Aplikasi Mobile JKN
  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Klik menu Ubah Data
  3. Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >
  4. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan
  5. Klik Selanjutnya
  6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri
  7. Setelah itu, status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi

Layanan PANDAWA melalui Nomor WA

Ubah kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang bisa juga melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor WA yang berbeda.

Caranya:
  • Mulai WA ke nomor WA PANDAWA sesuai dengan domisili kamu berada
  • Ketik pesan "Halo / Selamat Pagi / Selamat Siang
  • Nanti admin PANDAWA akan membalas pesanmu
  • Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai
  • Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Sebelumnya sebagian iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan saat masih bekerja, kini sudah tidak lagi. Kamu harus membayar iuran secara mandiri.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru bagi Anda sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri adalah sebagai berikut:
  • Kelas I = Rp 150.000 per orang setiap bulan
  • Kelas II = Rp 100.000 per orang setiap bulan
  • Kelas III = Rp 42.000 per orang setiap bulan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini paling lambat dilakukan pada tanggal 10 di setiap bulannya. Jika telat melakukan pembayaran, sebetulnya tidak ada denda. Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak iuran terakhir dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, maka kamu akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap tapi tidak secara penuh dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan sekitar 5% biaya rawat inap tersebut akan dibebankan kepada kamu pemilik BPJS Kesehatan tersebut.

Denda = 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak

Syarat dan ketentuan yang berlaku:
  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Disiplin Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Meskipun memmang tidak terkena denda, namun terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tetap besar risikonya. Kartu BPJS Kesehatan milikmu secara otomatis akan non-aktif.

Ini yang harus diperhatikan ole para pengguna BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri. Jika kartu sudah tidak aktif, maka pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan yang kamu lakukan.

Jangan sia-siakan iuran yang sudah rutin kamu bayar sebelumnya hanya karena menunggak sebulan saja, pertanggungan biaya medis tidak bisa kamu dapatkan ketika dalam keadaan sakit atau darurat.

Oleh karenanya, begitu sudah bulat keputusanmu ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka tertiblah membayar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar setiap bulan. Alokasikan dana dari penghasilanmu setiap bulan atau menabung secara harian untuk dapat bayar iuran secara rutin.

Shisi Indaryanti

Hijab bukan untuk wanita yang pandai agama saja. Tapi hijab wajib bagi seluruh wanita yang mengaku dirinya muslimah. Karena dengan berhijab yang benar, maka dapat menuntun penggunanya untuk senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.

Komentar yang Anda kirimkan dimoderasi. Silahkan berkomentar dengan baik dan santun.
Jika sesuai dengan ketentuan kami, maka komentar Anda akan segera ditampilkan.
Komentar yang berisi link aktif, promosi produk, spamming atau sejenisnya akan dihapus.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama