Penghasilan masih belum normal, namun berbagai harga kebutuhan sudah melambung tinggi. Besaenga biaya hidup pun sudah tidak bisa terelakkan lagi.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak bisa menghindar lagi. Penghasilan bukannya bertambah, justru makin banyak berkurang di pertengahan tahun 2021 ini.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu hal terpenting untuk ditunaikan. Wajib hukumnya menjadi peserta BPJS, sebagaimana yang tercantum dalam amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun demikian, mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan selalu bikin bingung. Pasalnya nominal yang harus dibayar oleh peserta BPJS selalu mengalami perubahan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang berisi tentang perubahan subsidi pemerintah terhadap iuran peserta BPJS kesehatan kelas 3. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut telah resmi mengalami kenaikan.
Mau tahu penjelasan kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kenaikan ini terjadi disebabkan oleh subsidi iuran dari pemerintah dipotong. Dari yang awalnya Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Sejatinya jika dibandingkan dengan Perpres 82/2018, iuran untuk BPJS Kesehatan di atas naik, termasuk juga untuk peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2. Sebelumnya kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Namun dibandingkan dengan rencana kenaikan pada awal tahun 2020 lalu yang sebesar 100%, iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres 64/2020, besaran kenaikannya lebih rendah.
Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 1 adalah sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dendanya sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Namun di masa pandemi Covid-19 ini, denda dipangkas menjadi 2,5% dengan ketentuan dan kebijakan yang sama.
Jumlah tersebut sangat cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Justru akan tersisa jika Anda termasuk peserta BPJS kesehatan kelas 2 dan kelas 3. Dengan demikian, Anda tidak akan telat dalam membayar iuran setiap bulan karena alasan tidak punya uang.
Bayarlah iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar Anda dan keluarga tetap memperoleh jaminan kesehatan setiap saat.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak bisa menghindar lagi. Penghasilan bukannya bertambah, justru makin banyak berkurang di pertengahan tahun 2021 ini.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu hal terpenting untuk ditunaikan. Wajib hukumnya menjadi peserta BPJS, sebagaimana yang tercantum dalam amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun demikian, mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan selalu bikin bingung. Pasalnya nominal yang harus dibayar oleh peserta BPJS selalu mengalami perubahan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang berisi tentang perubahan subsidi pemerintah terhadap iuran peserta BPJS kesehatan kelas 3. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut telah resmi mengalami kenaikan.
Mau tahu penjelasan kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Naik Rp 9.500 per 1 Januari 2021
Di pasal 34 aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut sebagai peserta mandiri, khususnya kelas 3 mengalami kenaikan.- Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan
- Naik sebesar Rp 9.500 per orang
- Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2021
Kenaikan ini terjadi disebabkan oleh subsidi iuran dari pemerintah dipotong. Dari yang awalnya Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar oleh pata peserta mandiri berdasarkan Perpres 64/2020 tersebut adalah:- Kelas 1= Rp 150.000 per orang setiap bulan
- Kelas 2 = Rp 100.000 per orang setiap bulan
- Kelas 3 = Rp 35.000 per orang setiap bulan
Sejatinya jika dibandingkan dengan Perpres 82/2018, iuran untuk BPJS Kesehatan di atas naik, termasuk juga untuk peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2. Sebelumnya kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Namun dibandingkan dengan rencana kenaikan pada awal tahun 2020 lalu yang sebesar 100%, iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres 64/2020, besaran kenaikannya lebih rendah.
Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 1 adalah sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Iuran Bayi Baru Lahir
Peraturan baru ini juga secara otomatis mengubah besaran biaya iuran bagi bayi yang baru lahir. Dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.Dievaluasi 2 Tahun Sekali
Rencananya besaran iuran BPJS Kesehatan ini akan dievaluasi secara berkala paling lama 2 tahun sekali. Kenaikan iuran tersebut dilihat dari banyak faktor, di antaranya adalah inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, serta kemampuan membayar iuran bagi masyarakat.Pelunasan Iuran Diperpanjang hingga 2021
Kalau peserta atau perusahaan tidak membayar iuran iuran hingga akhir bulan berjalan, maka pertanggungan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.- Jika ingin kepesertaan aktif kembali, maka harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan
- Akan tetapi di masa pandemi Covid-19 ini, kartu BPJS Kesehatan dapat aktif kembali selama melunasi iuran maksimal 6 bulan saja
- Jatuh tempo pelunasan tunggakan iuran BPJS kesehatan diperpanjang sampai 2021
Denda Dikurangi
Dalam tempo waktu 45 hari sejak status kepesertaan BPJS kesehatan aktif lagi, maka peserta wajib membayar denda kepada pihak BPJS Kesehatan jika peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.Dendanya sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung perusahaan
Namun di masa pandemi Covid-19 ini, denda dipangkas menjadi 2,5% dengan ketentuan dan kebijakan yang sama.
Menyisihkan Uang Setiap Hari
Agar tidak terlalu memberatkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa mengakalikannya dengan cara menabung. Dengan setiap hari menyisihkan uang sebesar Rp 5.000, maka dalam sebulan (30 hari) akan terkumpul uanng sebesar Rp 150.000.Jumlah tersebut sangat cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Justru akan tersisa jika Anda termasuk peserta BPJS kesehatan kelas 2 dan kelas 3. Dengan demikian, Anda tidak akan telat dalam membayar iuran setiap bulan karena alasan tidak punya uang.
Bayarlah iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar Anda dan keluarga tetap memperoleh jaminan kesehatan setiap saat.