Menstrual Cup (cawan untuk menstruasi) merupakan salah satu teknologi kesehatan terbaru yang berfungsi untuk alat kebersihan wanita. Cara kerjanya adalah dengan dimasukkan ke dalam vagina ketika sedang menstruasi (haid). Lalu bagaimanakah Islam memandang hal ini?
Dilansir dari Islam Web, adapun tujuan penggunaan menstrual cup adalah untuk mengumpulkan darah menstruasi dan mencegahnya agar tidak bocor ke pakaian. Cawan menstruasi biasanya terbuat dari bahan silikon kelas medis yang fleksibel dan berbentuk seperti lonceng disertai dengan batang.
Tidak seperti tampon dan pembalut, cawan menstruasi berfungsi menampung cairan menstruasi, dan bukan menyerapnya. Satu cawan bisa digunakan kembali selama lima tahun atau lebih. Hal ini menjadikan biaya jangka panjang lebih rendah dari pada pemakaian tampon atau pembalut yang hanya bisa sekali pakai, meskipun biaya awal cawan menstruasi ini memang lebih tinggi.
Menstrual cup saat ini mulai populer dan juga dipromosikan karena lebih praktis dan ramah lingkungan dari pada penggunaan pembalut dan tampon. Mengingat menstrual cup bisa digunakan kembali, penggunaannya pun sangat mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dari siklus menstruasi setiap bulan.
Tidak ada sampah pembalut harian dan jumlah kemasan yang dibuang juga makin berkurang. Adapun berdasarkan penelitian yang dihimpun oleh Islam Web, tidak ditemukan adanya hambatan untuk menggunakan menstrual cup selama alat tersebut aman digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
Dalam hadits riwayat lainnya, Jabir meriwayatkan kisah Asma binti Umay dan ayahnya. Dalam Haji Perpisahan ketika dia melahirkan di miqat (tempat menjalankan ihram), Rasulullah bersabda kepadanya: “Lakukan mandi, bungkus kain di sekitar bagian pribadi Anda, dan anggap Ihram,”. Dijelaskan makna isi dengan kapas berarti memasukkan kapas ke dalam vagina untuk mencegah darah keluar ke bagian yang terlihat dari vagina.
Dalam istilah Arab kata istithfaar dalam hadits tersebut berarti mengikat atau membungkus selembar kain di sekitar sumber pendarahan. Hal ini menunjukkan bahwa dibolehkan menggunakan sarana untuk mencegah darah mengalir ke luar. Maka, jika penggunaan menstrual cup itu dianggap dapat memenuhi tujuan tersebut dan tidak ada rasa takut akan potensi bahaya, maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya.
Artinya, selagi penggunaannya dianggap memberikan nilai manfaat yang lebih luas tanpa melanggar syariat dalam Islam, maka penggunaan menstrual cup jelas diperbolehkan. Meski demikian hal ini masih terbilang baru dan belum cukup populer di kalangan masyarakat Islam dunia dan Indonesia.
Jika diukur manfaat dari aspek kesehatan serta lingkungan, penggunaan menstrual cup memang cukup menarik. Meski demikian, penggunaan segala sesuatu yang menyangkut ranah syariat di Indonesia sejatinya harus melalui proses panjang dengan hadirnya ijtihad serta legitimasi yang konkret dari pengambil kebijakan dan juga ahli syariat.
Dilansir dari Islam Web, adapun tujuan penggunaan menstrual cup adalah untuk mengumpulkan darah menstruasi dan mencegahnya agar tidak bocor ke pakaian. Cawan menstruasi biasanya terbuat dari bahan silikon kelas medis yang fleksibel dan berbentuk seperti lonceng disertai dengan batang.
Hukum Menggunakan Menstrual Cup
Batangnya berfungsi sebagai penyisipan dan pencabutan. Cawan berbentuk lonceng menempel pada dinding vagina tepat di bawah serviks. Setiap 4-12 jam (tergantung pada jumlah cairan darah), maka cawan/cangkir tersebut dikeluarkan, dikosongkan, dibilas, dan dipakai kembali. Setelah setiap periode menstruasi, untuk membersihaknnya cangkir harus direbus setidaknya selama lima menit dan disimpan untuk dipakai bulan berikutnya.Tidak seperti tampon dan pembalut, cawan menstruasi berfungsi menampung cairan menstruasi, dan bukan menyerapnya. Satu cawan bisa digunakan kembali selama lima tahun atau lebih. Hal ini menjadikan biaya jangka panjang lebih rendah dari pada pemakaian tampon atau pembalut yang hanya bisa sekali pakai, meskipun biaya awal cawan menstruasi ini memang lebih tinggi.
Menstrual cup saat ini mulai populer dan juga dipromosikan karena lebih praktis dan ramah lingkungan dari pada penggunaan pembalut dan tampon. Mengingat menstrual cup bisa digunakan kembali, penggunaannya pun sangat mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dari siklus menstruasi setiap bulan.
Tidak ada sampah pembalut harian dan jumlah kemasan yang dibuang juga makin berkurang. Adapun berdasarkan penelitian yang dihimpun oleh Islam Web, tidak ditemukan adanya hambatan untuk menggunakan menstrual cup selama alat tersebut aman digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
Bolehkah Muslimah Haid Pakai Menstrual Cup?
Dijelaskan dalam sebuah hadits, ketika Hamnah binti Jahsy mengeluh kepada Rasulullah tentang pendarahannya yang banyak, beliau bersabda: "Isi (sumpal) dengan kapas,”. Kemudian Hamnah pun berkata: “(Darah) ini lebih buruk dari yang diperkirakan, itu mengalir deras,”. Kemudian Rasulullah pun bersabda: "Jika demikian, kenakan (sepotong kain seperti) tali kekang,”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah.Dalam hadits riwayat lainnya, Jabir meriwayatkan kisah Asma binti Umay dan ayahnya. Dalam Haji Perpisahan ketika dia melahirkan di miqat (tempat menjalankan ihram), Rasulullah bersabda kepadanya: “Lakukan mandi, bungkus kain di sekitar bagian pribadi Anda, dan anggap Ihram,”. Dijelaskan makna isi dengan kapas berarti memasukkan kapas ke dalam vagina untuk mencegah darah keluar ke bagian yang terlihat dari vagina.
Dalam istilah Arab kata istithfaar dalam hadits tersebut berarti mengikat atau membungkus selembar kain di sekitar sumber pendarahan. Hal ini menunjukkan bahwa dibolehkan menggunakan sarana untuk mencegah darah mengalir ke luar. Maka, jika penggunaan menstrual cup itu dianggap dapat memenuhi tujuan tersebut dan tidak ada rasa takut akan potensi bahaya, maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya.
Artinya, selagi penggunaannya dianggap memberikan nilai manfaat yang lebih luas tanpa melanggar syariat dalam Islam, maka penggunaan menstrual cup jelas diperbolehkan. Meski demikian hal ini masih terbilang baru dan belum cukup populer di kalangan masyarakat Islam dunia dan Indonesia.
Jika diukur manfaat dari aspek kesehatan serta lingkungan, penggunaan menstrual cup memang cukup menarik. Meski demikian, penggunaan segala sesuatu yang menyangkut ranah syariat di Indonesia sejatinya harus melalui proses panjang dengan hadirnya ijtihad serta legitimasi yang konkret dari pengambil kebijakan dan juga ahli syariat.